Dalam dunia perdagangan saham, banyak pihak yang terlibat. Secara garis besar, pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas di pasar modal dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Pengawas Pasar Modal, yaitu OJK
2. Penyelenggara Bursa, yaitu BEI / IDX
3. Pelaku Utama perdagangan saham, yaitu Underwriter, Broker, Emiten, dan Investor.
4. Lembaga Penunjang, seperti Bank RDI, KPEI, KSEI, SIPF
Secara rinci, inilah pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas berinvestasi saham:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas kegiatan di pasar modal. OJK memiliki peran antara lain:
1. Mengawasi kegiatan jual beli saham, agar tidak menyimpang dari peraturan.
2. Melakukan pengujian terhadap semua pekerja profesional di pasar modal, seperti broker, manajer investasi dan lain-lain.
3. Memberi izin pada perusahaan yang berkegiatan di pasar modal.
2. Bursa Efek Indonesia / Indonesia Stock Exchange (BEI / IDX)
Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga yang menyelenggarakan aktivitas jual beli
saham. BEI adalah Bursa resmi di Indonesia. Bagi perusahaan yang ingin go public di
Indonesia harus melalui BEI. Peran BEI adalah:
1. Mengatur dan menyediakan fasilitas bagi perusahaan sekuritas untuk bertransaksi.
Sekuritas yang bisa bertransaksi hanyalah yang terdaftar sebagai anggota bursa.
2. Mencatat perdagangan, menghentikan perdagangan, dan mencabut efek yang listing di bursa.
3. Memantauan kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.
3. Emiten / Perusahaan Terbuka
Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi, dan jenis efek lainnya). Saat ini sudah ada lebih dari 530 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan-perusahaan itu dibagi menjadi 9 sektor berdasarkan bidangnya.
4. Anggota Bursa / Perusahaan Sekuritas
Anggota Bursa adalah perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Ada 3
peran anggota bursa, yaitu antara lain:
a. Penjamin Emisi Efek / Underwriter (PEE)
yaitu sebagai pihak yang menjamin emisi efek dari Emiten, untuk dijual kepada investor. Penjamin Emisi dibutuhkan oleh saat emiten ingin menerbitkan efek.
b. Perantara Pedagang Efek / Broker (PPE)
yaitu sebagai pihak yang membantu investor untuk melakukan jual beli efek. Perantara Pedagang Efek dibutuhkan investor sebagai perpanjangan tangan untuk membeli saham.
c. Manajer Investasi / Fund Manager (MI)
yaitu sebagai pihak yang mengumpulkan dana masyarakat, kemudian mengelolanya dalam sebuah portofolio efek.
5. Bank Administrator Rekening Dana Investor (RDI)
Saat membuka rekening saham, investor akan mengisi 2 jenis formulir, yaitu rekening saham, dan rekening dana investor. Bank Administrator RDI inilah yang nantinya akan menampung uang yang tidak terpakai untuk membeli saham.
6. Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
Lembaga kliring dan penjaminan adalah lembaga yang bertugas mencatat transaksi. Lembaga ini sekarang hanya ada satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi. Tugasnya adalah memastikan pencatatan sebaik-baiknya dari ribuan transaksi yang terjadi dalam sehari perdagangan.
7. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (KSEI)
Lembaga penyelesaian dan penyimpanan adalah lembaga yang bertugas untukm menyelesaikan semua transaksi yang dicatat oleh LKP (KPEI). Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/tempat penitipan harta.
8. Lembaga Proteksi Dana Investor (SIPF)
Lembaga proteksi dana investor adalah lembaga yang bertugas mengelola dana perlindungan investor. Peran lembaga ini ditangani oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) atau juga dikenal dengan sebutan
Securities Investor Protection Fund (SIPF). SIPF juga merupakan lembaga penjamin bagii nvestor yang kehilangan modal di pasar modal. Dana yang dijaminkan pun sebesarR p100 juta per pemodal atau Rp50 miliar per kustodian.
Sumber : Finansialku.com