informasi dan edukasi seputar cryptocurrency dan saham

Minggu, 25 Maret 2018

Syariah Online Trading System (SOTS)


Untuk anda yang menginginkan trading saham syariah dengan cara online, Anggota bursa di BEI menyediakan platform trading online yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan transaksi saham sesuai dengan syariat islam

Hal ini sangat membantu karena trading saham secara syariah Islam mulai banyak diminati oleh para investor. nama platformnya adalah Shariah Online Trading System (SOTS) yaitu sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah. SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Fitur utama SOTS adalah sebagai berikut:

1.Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan

2. Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading)

3. Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling)

4. Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).



Saat ini terdapat 13 Anggota Bursa yang sudah memiliki SOTS, yaitu:


1. PT Indo Premier Securities dengan nama STOS IPOT Syariah

2. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan nama STOS HOTS Syariah


3. PT BNI Securities dengan nama STOS e-Smart Syariah


4. PT Trimegah Securities Tbk. dengan nama STOS iTrimegah Syariah


5. PT Mandiri Sekuritas dengan nama STOS MOST Syariah


6. PT Panin Sekuritas Tbk. dengan nama STOS POST Syariah


7. PT Phintraco Securities dengan nama STOS PROFITS Syariah


8 PT Sucorinvest dengan nama STOS SPOT Syariah


9. PT First Asia Capital dengan nama STOS FAST Syariah


10. PT MNC Securities dengan nama STOS MNC Trade Syariah


11. PT Henan Putihrai dengan nama STOS HPX Syariah


12. PT Philip Sekuritas dengan nama STOS POEM Syariah


13. PT RHB Sekuritas dengan nama STOS RHB TradeSmart
Share:

Senin, 19 Maret 2018

Google memblokir iklan Crypto





Google memutuskan untuk melarang iklan terkait cryptocurrency mulai Juni 2018 mendatang. Google akan melarang iklan cryptocurrency dan konten terkait lainnya seperti initial coin offerings (ICO), cryptocurrency exchanges, cryptocurrency wallets, and cryptocurrency trading advice.

Awan mendung kian menyelimuti Bitcoin. Belum reda terkena dampak penjualan bitcoin setara USD 300 juta oleh Nobuaki Kobayashi (pengurus MT Gox) kemarin (14/03/2018), kini Google mengumumkan melarang iklan terkait cryptocurrency mulai Juni 2018 mendatang. Google akan melarang iklan cryptocurrency dan konten terkait lainnya seperti initial coin offerings (ICO), cryptocurrency exchanges, cryptocurrency wallets, and cryptocurrency trading advice.

Dilansir dari CNBC, Scott Spencer Director of Sustainable Ads Google mengatakan, “Kami memang tidak mengetahui secara pasti bagaimana masa depan uang digital ini, tetapi kami menyadari ada konsumen yang merasa dirugikan melalui iklan-iklan itu. Untuk mengurangi dampaknya, kami merasa harus melakukan langkah-langkah yang sangat tegas.”

Pengumuman Google itu langsung berdampak pada jatuhnya harga bitcoin dan mata uang digital lainnya. Berdasarkan data dari coinmarketcap.com, pada Selasa pagi harga Bitcoin bertengger di US$ 9 ribu, lalu melorot ke US$8700 pada malam hari. Hingga tulisan ini ditulis, Bitcoin melemah di US$7.994. Menurut beberapa analis, Bitcoin terancam tergerus hingga setidaknya US$5.000 dalam beberapa bulan mendatang, hingga akan bullish kembali. Di tengah ketidakpastian ini, investor diharapkan tidak panik berlebihan tetapi tetap harus ekstra hati-hati.

Pengumuman itu pun sebenarnya bukan khusus diperuntukkan bagi iklan cryptocurrency saja. Termaktub dalam larangan kebijakan produk keuangan, Google juga melarang pemasangan iklan contracts for difference, rolling spot forex, dan financial spread betting, termasuk pula binary options dan produk serupa lainnya.

Awal tahun ini harga Bitcoin pun tertekan setelah Facebook mengumumkan larangan iklan terkait uang digital. Facebook mengungkapkan bahwa iklan uang digital berpotensi mengandung praktik-praktik promosi yang menjebak. Larangan serupa juga terjadi di Tiongkok. Iklan-iklan terkait ICO dan bursa kripto telah sirna. Namun demikian, khusus Facebook, larangan itu tak berlangsung lama. Hingga detik ini iklan terkait uang digital masih bisa “dinikmati”.


Sumber : edukasibitcoin.com
Share:

Kamis, 15 Maret 2018

Gerakan Menabung Saham




Yuk Menabung saham, begitulah kata-kata yang terdapat pada logo gerakan menabung saham yang di canangkan oleh IDX

Ini adalah upaya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mengembangkan industri pasar modal di Indonesia, serta mengedukasi dan mengembangkan industri ke arah yang lebih baik. Tujuan BEI tidak semata fokus pada penambahan jumlah investor baru, namun juga berupaya untuk menanamkan kebutuhan berinvestasi di pasar modal, yang secara tidak langsung akan meningkatkan jumlah investor aktif di pasar modal Indonesia.

Dengan melihat kondisi tingkat literasi dan jumlah investor di pasar modal Indonesia, BEI membuat sebuah konsep kampanye industri pasar modal yang kuat dan berskala nasional dengan tujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pasar modal Indonesia, dengan judul kampanye "Yuk Nabung Saham"Yuk Nabung Saham (YNS) merupakan kampanye untuk mengajak masyarakat sebagai calon investor untuk berinvestasi di pasar modal dengan membeli Saham secara rutin dan berkala.Kampanye ini dimaksudkan agar merubah kebiasaan masyarakat Indonesia dari kebiasaan menabung menjadi berinvestasi, sehingga masyarakat Indonesia mulai bergerak dari saving society menjadi investing society.

Kampanye Yuk Nabung Saham ini diluncurkan pada tanggal 12 November 2015 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Muhammad Jusuf Kalla di Main Hall Gedung Indonesia Stock Exchange.

ada beberapa Langkah yang harus dilakukan untuk menjalani nabung saham dengan efektif:

1. Anda harus ingat bahwa harga saham berfluktuatif dalam jangka pendek, namun selama performa perusahaannya bagus, dalam jangka panjang cenderung akan bertumbuh (lihat poin nomor 5 di bawah). Anda harus tetap disiplin terlepas harga pasar naik ataupun turun. Ini kuncinya ya.

2. Tentukan dahulu, anda akan menyisihkan berapa % dari income bulanan Anda. Minimal 10%. Idealnya 20 – 30% seperti Anda sedang mencicil properti.

3. Pastikan, ketika income Anda naik, persentase penyisihannya tetap sama (misalnya 20% dari income), dengan demikian Anda akan membeli saham lebih banyak dari waktu ke waktu

4. Tentukan tanggal tetap Anda akan membeli sahamnya, apakah tanggal gajian Anda, atau tanggal berapapun. Pastikan beli hanya di tanggal tersebut.

5. Pastikan nabung saham perusahaan yang: a) Laporan keuangannya selalu positif, mencetak laba dalam (minimal) 5 tahun terakhir, b) selalu mengalami pertumbuhan laba yang konsisten dari waktu ke waktu, c) market leader di industrinya.

6. Idealnya, tabunglah saham yang rutin membagikan deviden. Jadi Anda tidak perlu menjual saham Anda untuk menikmati hasil investasi Anda yang terus berkembang.

7. Cek harga pasar sahamnya sekarang. Pembelian saham minimal adalah 1 lot (100 lembar saham) dan berlaku kelipatannya. Jika harga pasar sahamnya di Rp. 17.000,- maka minimal pembelian adalah Rp. 17.000,- X 100 lembar = Rp. 1.700.000,-. Jika jumlah yang ingin Anda tabung per bulan adalah Rp. 1.000.000,-, maka membeli saham tersebut tidak memungkinkan. Anda bisa perbesar alokasi bulanan Anda untuk dapat membeli saham tersebut, atau pilih saham lain yang sesuai dengan kriteria poin nomor 5 di atas.

8. Belilah saham yang sama dengan konsisten. Jangan diganti – ganti.

9. Lakukan dengan disiplin, baik ketika market naik, maupun turun.
Share:

Senin, 12 Maret 2018

deviden Saham

apa itu deviden saham?

Deviden adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan disahkan oleh RUPS) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada. atau istilah gampangnya "bagi hasil"


Untuk menghitung deviden saham, ada beberapa data yang harus Anda ketahui antara lain:
1. Laba bersih perusahaan ataupun laba bersih / saham (EPS)
2. Dividend Payout Ratio (DPR)
    Tidak semua laba dibagikan kepada para pemegang saham. presentasenya          berdasarkan dari hasil rapat umum pemegang saham

3.Jumlah saham beredar (jika perusahaan terkait bukan perusahaan go public)

CONTOH:

Sebuah perusahaan memiliki 10.000.000 lembar saham mencetak keuntungan bersih sebesar Rp. 1.600.000.000. Kebijakan pembagian deviden perusahaam (DPR) adalah 40% dari laba bersih dibagikan sebagai deviden. Dengan demikian kita bisa menghitung deviden sebagai berikut:


1.Deviden = Laba bersih x DPR = Rp. 1.600.000.000 x 40% = Rp. 640.000.000
2.Deviden per saham = Deviden / saham beredar = Rp. 640.000.000 /                   10.000.000 = Rp. 64 per lembar saham


Deviden itu penting dalam menilai sebuah perusahaan apakah oke atau tidak. Mengapa? (Silahkan simak artikel mengenaiinvestasi saham). Deviden itu penting karena deviden mencerminkan banyak hal seperti:


1.Untung atau tidaknya sebuah perusahaan.
2.Mencerminkan orientasi keuangan perusahaan.
3.Komitmen manajemen kepada pemegang saham minoritas.
4.Kredibilitas pemegang saham mayoritas.
5.Menghitung / mengkalkulasi prospek jika memegang saham perusahaan             dalam jangka panjang.


sumber : galeri saham
Share:

Recent Posts


Unordered List

Text Widget




.
Diberdayakan oleh Blogger.
Sebuah Catatan Pribadi

PERHATIAN : Harga aset digital bersifat fluktuatif, Semua konten dalam blog ini adalah hanya sebatas informasi dan referensi saja, semua pengambilan keputusan menyangkut trading dan investasi aset digital adalah independen berdasarkan keputusan masing-masing individu

Kategori


Copyright © Mengenal Aset Digital | Powered by Blogger

Design by Anders Norén | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com